Belum lama ini, Surat Keputusan (SK) Nomor 3053/UN7.P/HK/2021 berkaitan penetapan besaran uang kuliah tunggal (UKT) dan donasi pengembangan lembaga (SPI) program sarjana/diploma tahun 2020 sah diterbitkan. SK hal yang demikian bak menjadi jawaban atas keresahan mahasiswa yang sempat berujung pada protes berkaitan penurunan UKT yang dilayangkan pada tahun 2020 silam dengan ramainya tagar #UndipKokJahatSih.
Protes hal yang demikian dijalankan dalam rangka menuntut keringanan pembayaran UKT sebanyak 50 persen serta pemberian skema pembayaran UKT dengan bet 10 ribu angsuran terhadap segala mahasiswa.
Pelaksanaan penurunan UKT sendiri menjadi jalan yang cukup panjang lantaran hal hal yang demikian tidak luput dari pengerjaan evaluasi dan peninjauan dari beraneka pihak, tidak terkecuali rektorat. Pelaksanaan evaluasi hal yang demikian kemudian berbuah pengeluaran SK yang memutuskan penurunan UKT lantaran sebagian program studi (prodi) Undip memutuskan UKT yang tak cocok dengan standar penetapan tarif kuliah tunggal (BKT) di mana tata tertib berkaitan BKT sendiri sudah dikeluarkan oleh Kemendikbudristek semenjak tahun 2020.
“SK hal yang demikian dikeluarkan sebagai evaluasi dari perubahan regulasi rektorat sebelumnya mengenai penetapan UKT sebab hal hal yang demikian diukur melebihi standar BKT yang sudah dikeluarkan oleh Kemendikbudristek,” jelas Fadli selaku Member Bidang Pembelaan dan Kesejahteraan Mahasiswa BEM FISIP Undip 2022 dikala diwawancara pada Sabtu (23/04).
BKT sebagai standar dari penetapan UKT ternyata sudah dibatasi dalam Permendikbud No. 25 Tahun 2020, malah regulasi rektor sendiri sudah memutuskan besaran BKT sebagai referensi dari nominal UKT sebagaimana yang termaktub pada Undang-undang Rektor Nomor 10 Tahun 2016.
Adapun program studi (prodi) yang diukur memutuskan nominal UKT melebihi standar BKT Kemendikbudristek yakni prodi Aturan, Manajemen, Akuntansi, Ekonomi Islam, Antropologi Sosial, Administrasi Publik, Ilmu Pemerintahan, Ilmu Komunikasi, Administrasi Bisnis, dan Kekerabatan Internasional.
Penyebab Keterlambatan Realisasi Penurunan UKT
Akan melainkan, dikutip dari laporan rasionalisasi nilai tuntutan Aliansi Bunyi Undip (ASU) tahun 2020, nominal serta pencantuman besaran BKT sendiri tak dimuat slot garansi 100 dalam regulasi hal yang demikian sehingga kesahihan dari nominal UKT yang dicantumkan pada SK Nomor 3053/UN7.P/HK/2020 sering dipertanyakan.
Kecuali itu, kenaikan UKT yang beriringan dengan situasi pandemi Covid-19 pada dua warsa lalu bak menjadi pil pahit yang seharusnya ditelan oleh beberapa besar mahasiswa. Pasalnya, tidak sedikit mahasiswa yang mengukur bahwa kenaikan UKT di tengah situasi pandemi yakni sesuatu yang memberatkan. Kecuali ini serasi dengan hasil kuesioner yang dijalankan oleh ASU, di mana dalam kuesioner hal yang demikian dikenal bahwa ada sebanyak 26,4% mahasiswa yang mengucapkan keberatan membayar UKT lantaran pandemi Covid-19 berdampak pada penghasilan orang tua.
Fadli malah menyajikan penyebab keterlambatan dalam merealisasikan penurunan UKT selama dua tahun ini disebabkan sebab adanya pengerjaan perbandingan dalam peninjauan dilema UKT dari pihak BEM Universitas dan juga birokrat.
“Dari pihak BEM Universitas sudah mengkaji dan kemudian menyajikan keadaan sulit ini terhadap pihak birokrat, namun dari pihak birokrat juga mengkaji sendiri supaya mereka bisa memperbandingkan antara perspektif analitik yang diwujudkan oleh pihak BEM dan dari pihak birokrat,”
Fadli malah menambahkan bahwa pertimbangan mengenai akibat keuangan tidak lepas dari penyebab keterlambatan dalam merealisasikan penurunan UKT.
“Kecuali itu, keterlambatan (juga) disebabkan (sebab) pertimbangan mengenai akibat keuangan,” lanjutnya.
, penurunan UKT dan SPI tak meliputi segala fakultas. Kecuali itu disebabkan sebab cuma terdapat sebelas prodi yang melebihi besaran nominal UKT dari standar slot bet kecil yang ditentukan oleh Mendikbud dalam pelegalan BKT.
“Penurunan UKT tak berlaku untuk segala fakultas, melainkan cuma 11 prodi yang UKT-nya melebihi BKT yang ditentukan Mendikbudristek saja,” pungkas Fadli.